Aturan &UU Diskriminatif
Aturan dan Undang-Undang Diskriminatif
1.Staatsblad
No. 1849-25 Tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa
2.Staatsblad
No.1917-130 Tentang Catatan Sipil untuk Golongan Timur Tionghoa
3.Staatsblad
No.1920-751 Tentang Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia Asli beragama Islam
4.Staatsblad
No. 1933-75 Tentang Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia Asli
beragama Kristen
5.UU No.62/1958 Mengenai Kewarganegaraan RI
6.UU No.41.1961 Mengenai Ganti Nama -Instruksi Presidium
Kabinet
7.Instruksi Presidium Kabinet No.31/U/IN/1966
Mengenai Catatan Sipil
8.SE
No SE-06/Pres-Kab/6/1967 Kabinet presidium melarang istilah Tionghoa yang
sesungguhnya bersifat etnis , menjadi “cina”.Tionghoa tidak diakui sebagai
salah satu suku di Indonesia tetapi lebih sebagai orang asing.
9.Inpres No.14/1967 Mengenai Agama,Kepercayaan
dan adat Istiadat Cina
10.SE
Presidium Kabinet RI No. SE-36/Pres/Kab/6/1967 Tentang Masalah Cina
11.Instruksi
Presidium Kabinet No.37/U/IN/6/1967 tentang Badan Koordinasi Masalah Cina
(BKMC)
12.Instruksi Presidium Kabinet
No.49/V/IN/8/1967tentang Mass Media berbahasa Cina
13.Keppres No.240/1967 Kebijaksanaan Pokok
yang Menyangkut WNI Keturunan Asing
14..Keputusan
Kepala Bakin No.031/1973 Tentang Badan koordinasi Masalah Cina
15.Keputusan
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0170/U.1975 tentang Pedoman Pelaksanaan
Asimilasi di Bidang Pendidikan
16.Surat
Gubernur DIY N.K.898/1/A/1975
Tentang larangan bagi WNI keturunan
china(nonpribumi) untuk mempunyai tanah hak milik atas tanah di DIY,dan WNI non
Pribumi hanya diberikan hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan(HGB)
17.Surat
Edaran Bank Indonesia (BI) No.105/5/UPPB/1977 tentang Pengaturan Kepemilikan
Saham oleh orang Pribumi
18.
Instruksi Presiden No.2/1980 Tentang Bukti Kewarganegaraan RI
19.No.455.2-360/1988
:Peraturan Menteri perumahan melarang penggunaan lahan untuk memperluas dan
mendirikan Klenteng
20.Keputusan
Menteri Kehakiman No.02-HL.04/10/1992 tentang Pembuktian Status WNRI Anak-anak
dari WNRI Keturunan Asing Pemegang Bukti WNRI
21.Surat
Edaran Ditjen PPG No.02/SEDitjen/PPG/K/1998 tentang larang Penerbitan dan
Pencetakan Tulisan/Iklan Beraksara dan Berbahasa Cina
22.Keputusan Walikota Semarang 474/203/2005,tgl 10
Agustus 2005
Tentang
Pemberian Pembebasan Retribusi Biaya Cetak Kartu Keluarga,Kartu Tanda penduduk
dan Akta Kelahiran Bagi Warga Miskin Kota Semarang.
Fotokopi SBKRI
dan Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang dipersyaratkan ,menjadi salah satu
syarat untuk memperoleh KK,KTP dan Akta Kelahiran.
(Kompas 20-2-2006:Di Semarang,SBKRI Masih Jadi Syarat)
UPAYA
PEMERINTAH HAPUS DISKRIMINASI
Era
Presiden Soeharto (27/3/1968-21/5/1998)
Suara Merdeka 18-7-1998
Keppres No.56 th 1996
Tentang keharusan memberikan perlakuan yang
sama dengan WNI lainnya terhadap WNI keturunan Cina dalam mendapatkan layanan
Pemerintah
Keputusan Walikota Semarang 470/03/1996,tgl
03-01-96
Tentang
Juklak Perda No.10 Thn 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
SBKRI
Tidak Perlu Dilampirkan sebagai persyaratan pengurusan keterangan kependudukan
seperti KK,KTP,Surat keterangan kelahiran dll.
(Kompas 20-2-2006:Di Semarang,SBKRI Masih Jadi Syarat)
Era
Presiden Habibie(21/5/1998-20/10/1999)
Kompas 19-10-1998
Inpres No.26/1998 ,16-9-1998
Hapus
istilah Pri-Non Pri dalam setiap Penyelenggaraan Pemerintahan disetiap
tingkatan
Era
Presiden Abdurracman Wahid (Gus Dur)
(20/10/1999-23/7/2001)
Kompas 19-1-2000
Keppres No.6 thn 2000:Mencabut
Inpres No.14 thn 1967
Era
Presiden Megawati Sukarnoputri(23/7/01-20/10/04)
Kompas 18-2-2002
Imlek Hari Nasional :Pernyataan
presiden Megawati 17/2/2002
Kompas 11-6-2002
Depkeh Takkan Terbitkan SBKRI Lagi :
MenkehHAM Yusril Ihza Mahendra
Kompas 22-6-2002:SBKRI TIDAK DIPERRLUKAN LAGI
Keppres
No.56 th 96 dan Inpres No.5/1999 SBKRI
tidak Diperlukan Lagi .
Depkeh
akan terbitkan SE
Kep Walikota Semarang 065/311/2003,tgl 29-12-2003
Tentang Standar Pelayanan Minimal dispenduk Capil Kota
Semarang
SBKRI Tidak Diperlukan Lagi sebagai persyaratan
untuk pengurusan keterangan kependudukan seperti KK,KTP,Surat Keterangan
Kelahiran dll
(Kompas 20-2-2006:Di Semarang,SBKRI Masih Jadi Syarat)
ERA PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (20/10/2004 s/d 20/10/2009)
Kompas 11 Oktober 2004
-Ditunggu tindakan nyata /realisasi semboyannya waktu
kampanye pemilihan
presiden " Diskriminasi No!
Kesetiakawanan Yes!
-Ditunggu ..dengan harap-harap cemas... realisasi Janji-janji Perubahan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla ,
Kompas 11 Oktober 2004 (Politik&Hukum) hal 8
Janjinya sbb :
Tgl 7/9/2004 - Bidang Politik, Yudhoyono di depan forum diskusi "Indonesia
Untuk
Semua" di Jakarta :
"Reformasi birokrasi dan perangkat keamanan .Birokrasi harus menjadi
efficien,bersih dan cepat dalam memberikan pelayanan.Akan menjadi
presiden untuk semua ,apapun suku,etnis,ras,agama,kepercayaan,bahasa
dan golongan"
Tgl 7/9/2004 - Bidang Hukum ,Yudhoyono dalam diskusi yang digelar ekonom Lin
Che Wei
"Dalam 100 hari pertama pemerintahan,hal-hal yang bersifat
diskriminatif, seperti aturan perundang-undangan,akan ditinjau ulan
dan diperbaharui sesuai dengan semangat reformasi"
Kompas
19 Januari 2006
Artikel:Mengaku WNI Dihukum?
oleh Jeremias Lemek,Pembela Ny U
di Pengadilan Negeri Sleman.
Tulisan ini mengisahkan tentang Ny U yang menjadi
korban dari surat
Gubernur DIY No. K 898/1/A/1975 Tentang
larangan bagi WNI keturunan china(nonpribumi) untuk mempunyai tanah hak milik
atas tanah di DIY,dan WNI non Pribumi hanya diberikan hak atas tanah dalam
bentuk Hak Guna Bangunan(HGB).
“Ny U
dihukum tujuh bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Pengadilan
Negeri Sleman,Yogyakarta.Sebelumnya dia sempat ditahan satu malam oleh
Kejaksaan Negeri Sleman di Rutan Sleman.
Ia dihukum
karena pada tahun 1997 membeli sebidang tanah di Yogyakarta,dan oleh notaris
dalam akta jual beli itu identitas Ny U ditulis :Warga Negara
Indonesia(pribumi).Oleh Jaksa Penuntut Umum,dalam surat dakwaan dan tuntutannya
,Ny U dikatakan sebagai Warga Negara Asing(WNA) dengan mengutip akta kelahiran
tahun 1960,yang memuat tentang kelahiran untuk golongan Tionghoa.Jaksa
menganggapnya menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 Ayat
(2) KUHP.Padahal,sesuai dokumen yang ada dan sah,Ny U menjadi WNI sejak 1964
dan pada tahun 1980 pisah surat kewarganegaraan RI dengan orangtuanya,atau
mempunyai surat kewargaan tersendiri.Rupanya Jaksa dan dibenarkan oleh
Hakim,dia dianggap sebagai WNA karena dalam akta kelahirannya
tertulis,”Kelahiran untuk golongan Tionghoa”.Dasar Hukum yang dipakai hakim
dalam putusannya dan menghukum Ny U,adalah Surat Gubernur DIY itu.
dst…dst”
Kompas 20 Februari 2006:Di Semarang,SBKRI Masih Jadi Syarat
Instruksi
Walikota Semarang 471/244/2004,tgl 25-10-2004 tentang Pelaksanaan Penggunaan Bukti
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Penduduk yang memiliki Akta Catatan Sipil WNI,pemenuhan
persyaratan untuk bukti kewarganegaraan cukup menggunakan Akta Catatan Sipil
WNI dan Tidak Perlu SBKRI
Ironisnya (dari Walikota
yang sama)selang waktu tidak lama terbit ketentuan yang diskriminatif
Keputusan Walikota Semarang 474/203/2005,tgl 10 Agustus
2005
Tentang Pemberian
Pembebasan Retribusi Biaya Cetak Kartu Keluarga,Kartu Tanda penduduk dan Akta
Kelahiran Bagi Warga Miskin Kota Semarang.
Fotokopi SBKRI dan Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang dipersyaratkan,menjadi
salah satu syarat untuk memperoleh KK,KTP dan Akta Kelahiran.
REALISASI JANJI KAMPANYE
SBY-JK:
UU KEWARGANEGARAAN RI
NOMOR 12 TAHUN 2006 disahkan PRESIDEAN REPUBLIK INDONESIA-DR.H.SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO Tanggal 12 Juli 2006
RUU Kewargaanegaraan yang diajukan pemerintah,disahkan
menjadi UU Kewarganegaraan dalam sidang Paripurna DPR.Realisasi janji kampanye
Diskriminasi No,Kesetiakawanan Yes ini
perlu dipertegas dengan peraturan pelaksanaan hingga birokrasi terdepan.
UU RI NOMOR 40 TAHUN
2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI
RAS DAN ETNIS disahkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-DR.H.SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO dan MENKUMHAM ANDI MATTALATTA tanggal 10 NOVEMBER 2008
Kompas 8 September 2009
Surat
Pembaca :Status Hak Milik Tanah bagi WNI Pribumi dan Keturunan-Antony Lee,Perum
Jangkang C 60,Nogotirto,Sleman,Yogyakarta
“Akhir juli 2009,saat mengurus
akta jual beli tanah seluas 126 meter persegi (kredit pula) pada seorang
notaris di Sleman,Yogyakarta,
keindonesiaan saya kembali dipertanyakan.
Notaris mengatakan,karena nama
saya ada embel-embel “Lee”,status tanah yang semula hak milik harus diturunkan
menjadi hak guna bangunan.Alasannya,ada instruksi dan surat edaran Gubernur DIY
tahun 1975 yang hingga kini belum dicabut.Intinya,warga negara keturunan belum
diperkenankan memiliki hak milik.
Bila dipaksakan mengajukan hak
milik,Badan Pertanahan Nasional akan menolak menerbitkan sertifikat.Saya
berdalih,pada tahun 1984 Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menerapkan penuh UU
Pokok Agraria tahun 1960.Diambah lagi,sejak tahun 2006 sudah disahkan UU
Kewarganegaraan yang tak lagi mengenal istilah pribumi dan nonpribumi.
Akhirnya saya menuruti notaris
itu,dengan menengeluarkan uang tambahan,yang disebutnya perlu adanya pajak dan
biaya tambahan pengurusan..
Saya tidak bermaksud
mengutak-utik kearifan lokal ini.Namun,saya tergelitik pertanyaan,apakah UU
dikalahkan dengan instruksi?Lepas dari itu,rasa sakit yang lebih mendera,hati
saya kembali bertanya,sudah sepenuhnya Indonesia-kah saya?”
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 Tahun 2014,TANGGAL 12 MARET 2014
TENTANG PENCABUTAN SURAT EDARAN PRESIDIUM KABINET AMPERA NOMOR SE-06/PRES.KAB/6/1967,tanggal 28 Juni 1967
Digunakannya kembali Istilah Tionghoa (bukan Tjina/China/Cina)
2 Comments:
Thanks for your attention
thank you for your attention
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home