Thursday, November 10, 2005

Produk Perundangan Yang Diskriminatif dan Upaya Penghapusannya

Aturan &UU Diskriminatif


Aturan dan Undang-Undang Diskriminatif

1.Staatsblad No. 1849-25 Tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa

2.Staatsblad No.1917-130 Tentang Catatan Sipil untuk Golongan Timur Tionghoa

3.Staatsblad No.1920-751 Tentang Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia Asli beragama Islam

4.Staatsblad No. 1933-75 Tentang Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia Asli
   beragama Kristen

5.UU No.62/1958   Mengenai Kewarganegaraan RI

6.UU No.41.1961  Mengenai Ganti Nama -Instruksi Presidium Kabinet

7.Instruksi Presidium Kabinet No.31/U/IN/1966 Mengenai Catatan Sipil

8.SE No SE-06/Pres-Kab/6/1967 Kabinet presidium melarang istilah Tionghoa yang sesungguhnya bersifat etnis , menjadi “cina”.Tionghoa tidak diakui sebagai salah satu suku di Indonesia tetapi lebih sebagai orang asing.

9.Inpres No.14/1967 Mengenai Agama,Kepercayaan dan adat Istiadat Cina

10.SE Presidium Kabinet RI No. SE-36/Pres/Kab/6/1967 Tentang Masalah Cina

11.Instruksi Presidium Kabinet No.37/U/IN/6/1967 tentang Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC)

12.Instruksi Presidium Kabinet No.49/V/IN/8/1967tentang Mass Media berbahasa Cina

13.Keppres No.240/1967 Kebijaksanaan Pokok yang Menyangkut WNI Keturunan Asing

14..Keputusan Kepala Bakin No.031/1973 Tentang Badan koordinasi Masalah Cina

15.Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0170/U.1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Asimilasi di Bidang Pendidikan

16.Surat Gubernur DIY N.K.898/1/A/1975
     Tentang larangan bagi WNI keturunan china(nonpribumi) untuk mempunyai tanah hak milik atas tanah di DIY,dan WNI non Pribumi hanya diberikan hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan(HGB)

17.Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.105/5/UPPB/1977 tentang Pengaturan Kepemilikan Saham oleh orang Pribumi

18. Instruksi Presiden No.2/1980 Tentang Bukti Kewarganegaraan RI

19.No.455.2-360/1988 :Peraturan Menteri perumahan melarang penggunaan lahan untuk memperluas dan mendirikan Klenteng

20.Keputusan Menteri Kehakiman No.02-HL.04/10/1992 tentang Pembuktian Status WNRI Anak-anak dari WNRI Keturunan Asing Pemegang Bukti WNRI

21.Surat Edaran Ditjen PPG No.02/SEDitjen/PPG/K/1998 tentang larang Penerbitan dan Pencetakan Tulisan/Iklan Beraksara dan Berbahasa Cina

22.Keputusan Walikota Semarang 474/203/2005,tgl 10 Agustus 2005
     Tentang Pemberian Pembebasan Retribusi Biaya Cetak Kartu Keluarga,Kartu Tanda penduduk dan Akta Kelahiran Bagi Warga Miskin Kota Semarang.
     Fotokopi SBKRI dan Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang dipersyaratkan ,menjadi salah satu syarat untuk memperoleh KK,KTP dan Akta Kelahiran.   
      (Kompas 20-2-2006:Di Semarang,SBKRI Masih Jadi Syarat)



UPAYA PEMERINTAH HAPUS DISKRIMINASI
Era Presiden Soeharto (27/3/1968-21/5/1998)
Suara Merdeka 18-7-1998
Keppres No.56 th 1996
Tentang keharusan memberikan perlakuan yang sama dengan WNI lainnya terhadap WNI keturunan Cina dalam mendapatkan layanan Pemerintah

Keputusan Walikota Semarang 470/03/1996,tgl 03-01-96
Tentang Juklak Perda No.10 Thn 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
SBKRI Tidak Perlu Dilampirkan sebagai persyaratan pengurusan keterangan kependudukan seperti KK,KTP,Surat keterangan kelahiran dll.
   (Kompas 20-2-2006:Di Semarang,SBKRI Masih Jadi Syarat)


Era Presiden Habibie(21/5/1998-20/10/1999)
Kompas 19-10-1998
Inpres No.26/1998 ,16-9-1998
Hapus istilah Pri-Non Pri dalam setiap Penyelenggaraan Pemerintahan disetiap tingkatan



Era Presiden Abdurracman Wahid (Gus Dur)
(20/10/1999-23/7/2001)
Kompas 19-1-2000
Keppres No.6 thn 2000:Mencabut Inpres No.14 thn 1967


Era Presiden Megawati Sukarnoputri(23/7/01-20/10/04)
Kompas 18-2-2002
Imlek Hari Nasional :Pernyataan presiden Megawati 17/2/2002

Kompas 11-6-2002
Depkeh Takkan Terbitkan SBKRI Lagi :
 MenkehHAM Yusril Ihza Mahendra

Kompas 22-6-2002:SBKRI TIDAK DIPERRLUKAN LAGI
Keppres No.56 th 96 dan Inpres No.5/1999  SBKRI tidak Diperlukan Lagi .
Depkeh akan terbitkan SE

Kep Walikota Semarang 065/311/2003,tgl 29-12-2003
Tentang  Standar Pelayanan Minimal dispenduk Capil Kota Semarang
SBKRI  Tidak Diperlukan Lagi sebagai persyaratan untuk pengurusan keterangan kependudukan seperti KK,KTP,Surat Keterangan Kelahiran dll
(Kompas 20-2-2006:Di Semarang,SBKRI Masih Jadi Syarat)


ERA PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (20/10/2004 s/d 20/10/2009)
Kompas 11 Oktober 2004
-Ditunggu tindakan nyata /realisasi semboyannya waktu kampanye pemilihan
  presiden " Diskriminasi No! Kesetiakawanan Yes!
-Ditunggu ..dengan harap-harap cemas... realisasi Janji-janji Perubahan Oleh
  Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla , Kompas 11 Oktober 2004 (Politik&Hukum) hal 8
Janjinya sbb :
Tgl 7/9/2004 - Bidang Politik, Yudhoyono di depan forum diskusi "Indonesia Untuk
Semua" di Jakarta :
"Reformasi birokrasi dan perangkat keamanan .Birokrasi harus menjadi
efficien,bersih dan cepat dalam memberikan pelayanan.Akan menjadi
presiden untuk semua ,apapun suku,etnis,ras,agama,kepercayaan,bahasa
dan golongan"
Tgl 7/9/2004 - Bidang Hukum ,Yudhoyono dalam diskusi yang digelar ekonom Lin Che Wei
"Dalam 100 hari pertama pemerintahan,hal-hal yang bersifat
diskriminatif, seperti aturan perundang-undangan,akan ditinjau ulan
dan diperbaharui sesuai dengan semangat reformasi"

 Kompas 19 Januari 2006
Artikel:Mengaku WNI Dihukum?
oleh Jeremias Lemek,Pembela Ny U di Pengadilan Negeri Sleman.
Tulisan ini mengisahkan tentang Ny U yang menjadi korban dari surat Gubernur DIY No. K 898/1/A/1975 Tentang larangan bagi WNI keturunan china(nonpribumi) untuk mempunyai tanah hak milik atas tanah di DIY,dan WNI non Pribumi hanya diberikan hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan(HGB).
“Ny U dihukum tujuh bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Pengadilan Negeri Sleman,Yogyakarta.Sebelumnya dia sempat ditahan satu malam oleh Kejaksaan Negeri Sleman di Rutan Sleman.
Ia dihukum karena pada tahun 1997 membeli sebidang tanah di Yogyakarta,dan oleh notaris dalam akta jual beli itu identitas Ny U ditulis :Warga Negara Indonesia(pribumi).Oleh Jaksa Penuntut Umum,dalam surat dakwaan dan tuntutannya ,Ny U dikatakan sebagai Warga Negara Asing(WNA) dengan mengutip akta kelahiran tahun 1960,yang memuat tentang kelahiran untuk golongan Tionghoa.Jaksa menganggapnya menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 Ayat (2) KUHP.Padahal,sesuai dokumen yang ada dan sah,Ny U menjadi WNI sejak 1964 dan pada tahun 1980 pisah surat kewarganegaraan RI dengan orangtuanya,atau mempunyai surat kewargaan tersendiri.Rupanya Jaksa dan dibenarkan oleh Hakim,dia dianggap sebagai WNA karena dalam akta kelahirannya tertulis,”Kelahiran untuk golongan Tionghoa”.Dasar Hukum yang dipakai hakim dalam putusannya dan menghukum Ny U,adalah Surat Gubernur DIY itu.
  dst…dst”


Kompas 20 Februari 2006:Di Semarang,SBKRI Masih Jadi Syarat
Instruksi Walikota Semarang 471/244/2004,tgl 25-10-2004 tentang Pelaksanaan Penggunaan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Penduduk yang memiliki Akta Catatan Sipil WNI,pemenuhan persyaratan untuk bukti kewarganegaraan cukup menggunakan Akta Catatan Sipil WNI dan Tidak Perlu SBKRI
  
Ironisnya (dari Walikota yang sama)selang waktu tidak lama terbit ketentuan yang diskriminatif
Keputusan Walikota Semarang 474/203/2005,tgl 10 Agustus 2005
Tentang Pemberian Pembebasan Retribusi Biaya Cetak Kartu Keluarga,Kartu Tanda penduduk dan Akta Kelahiran Bagi Warga Miskin Kota Semarang.
Fotokopi SBKRI dan Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang dipersyaratkan,menjadi salah satu syarat untuk memperoleh KK,KTP dan Akta Kelahiran.



REALISASI JANJI KAMPANYE SBY-JK:

UU KEWARGANEGARAAN RI NOMOR 12 TAHUN 2006 disahkan PRESIDEAN REPUBLIK INDONESIA-DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO  Tanggal 12 Juli 2006
RUU Kewargaanegaraan yang diajukan pemerintah,disahkan menjadi UU Kewarganegaraan dalam sidang Paripurna DPR.Realisasi janji kampanye Diskriminasi No,Kesetiakawanan Yes ini  perlu dipertegas dengan peraturan pelaksanaan hingga birokrasi terdepan.

UU RI NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN  DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS disahkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO dan MENKUMHAM ANDI MATTALATTA tanggal 10 NOVEMBER 2008





Kompas 8 September 2009
Surat Pembaca :Status Hak Milik Tanah bagi WNI Pribumi dan Keturunan-Antony Lee,Perum Jangkang C 60,Nogotirto,Sleman,Yogyakarta

“Akhir juli 2009,saat mengurus akta jual beli tanah seluas 126 meter persegi (kredit pula) pada seorang notaris di Sleman,Yogyakarta, keindonesiaan saya kembali dipertanyakan.
Notaris mengatakan,karena nama saya ada embel-embel “Lee”,status tanah yang semula hak milik harus diturunkan menjadi hak guna bangunan.Alasannya,ada instruksi dan surat edaran Gubernur DIY tahun 1975 yang hingga kini belum dicabut.Intinya,warga negara keturunan belum diperkenankan memiliki hak milik.
Bila dipaksakan mengajukan hak milik,Badan Pertanahan Nasional akan menolak menerbitkan sertifikat.Saya berdalih,pada tahun 1984 Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menerapkan penuh UU Pokok Agraria tahun 1960.Diambah lagi,sejak tahun 2006 sudah disahkan UU Kewarganegaraan yang tak lagi mengenal istilah pribumi dan nonpribumi.
Akhirnya saya menuruti notaris itu,dengan menengeluarkan uang tambahan,yang disebutnya perlu adanya pajak dan biaya tambahan pengurusan..
Saya tidak bermaksud mengutak-utik kearifan lokal ini.Namun,saya tergelitik pertanyaan,apakah UU dikalahkan dengan instruksi?Lepas dari itu,rasa sakit yang lebih mendera,hati saya kembali bertanya,sudah sepenuhnya Indonesia-kah saya?” 


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 Tahun 2014,TANGGAL 12 MARET 2014
 TENTANG PENCABUTAN SURAT EDARAN PRESIDIUM KABINET AMPERA NOMOR SE-06/PRES.KAB/6/1967,tanggal 28 Juni 1967
Digunakannya kembali Istilah Tionghoa (bukan Tjina/China/Cina)